Berbagai program pembangunan yang ada di setiap Kementerian/Lembaga/Perangkat daerah hendaknya memperhatikan gender. Gender dalam hal ini tidak hanya menyangkut jenis kelamin laki-laki maupun perempuan yang lebih merupakan ciri genetika laki-laki dan perempuan. Gender lebih merupakan relasi sosial dan
peran-peran yang dikonstruksi serta diharapkan oleh masyarakat untuk dilakukan
oleh perempuan dan laki-laki. Peran-peran ini
dipelajari, dapat berubah dari waktu ke waktu dan sangat bervariasi di dalam
dan diantara berbagai budaya.
Namun masih saja ada persepsi yang salah mengenai Gender, yaitu :
a. Gender menyebabkan perempuan menjadi lupa akan kodratnya sebagai perempuan.
b. Gender dianggap bentuk untuk menyaingi laki-laki oleh perempuan.
c. Gender dianggap sebagai suatu interverensi asing yang akan merusak tatanan budaya.
d. Gender hanya mengenai perempuan sehingga Laki-Laki tidak perlu terlibat.
Adanya perbedaan persepsi tersebut di bentuk oleh masyarakat sehingga menyebabkan peran yang salah dalam pembangunan dan program-program pembangunan menjadi bias Gender. Adanya bias gender tersebut harus di atasi dengan menyediakan data terpilah tentang Gender dalam semua bidang pembangunan. Data terpilah dalam hal ini adalah data kuantitatif dan data kualitatif berdasarkan jenis kelamin, laki-laki dan perempuan, anak laki-laki maupun perempuan. Data terpilah dapat menggambarkan : status, peran, kondisi umum dari laki-laki dan perempuan secara umum dalam setiap aspek kehidupan masyarakat. Misalnya : angka melek huruf, tingkat pendidikan, lapangan pekerjaan, kepemilikan usaha, perbedaan upah, dan kepemilikan lahan atau tanah.
Perhatian yang sama terhadap perbedaan laki-laki dan perempuan yang diikuti dengan upaya-upaya mengatasi hambatan dalam mencapai kesataraan Gender akan menciptakan sesuatu yang bersifat Responsif Gender (RG). Pembangunan yang di dasarkan pada perencanaan yang RG adalah terintegrasinya pembangunan suatu kerangka gender dan pembangunan ke dalam tahapan perencanaan pembangunan (PERENCANAAN-PELAKSANAAN-PEMANTAUAN-EVALUASI) dan dalam tiap tahap tersebut terdapat partisipasi perempuan laki-laki-laki dan perempuan terjadi sehingga KEBUTUHAN dan POTENSI MEREKA yang berbeda diperhatikan.
Kemudian dalam benak kita akan muncul pertanyaan kenapa diperlukan PUG ini ? Sebagai langkah awal menjawab pertanyaan ini adalah laki-laki dan perempuan sebagai modal kerja dalam pembangunan perlu diperhatikan hak-hak nya secara adil dan merata. Pemerintah juga akan dapat bekerja lebih efektif dan efisien dalam menciptakan kebijakan-kebijakan publik yang responsif terhadap gender. Tentunya kebijakan-kebijakan tersebut didukung perundang-undangan yang adil serta responsif gender juga. Keberhasilan pelaksanan PUG ini juga akan memperkuat kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu bangsa sehingga diperlukan komitmen yang kuat dari para pengambil kebijakan untuk melaksanakan Pengarusutamaan Gender di dalam Perencanaan Penganggaran setiap Kebijakan/Program/Kegiatan Pembangunan.
Pemahaman selanjutnya adalah yang perlu di ketahui adalah bagaima Perencanaan Penganggaran Yang responsif Gender itu ? Keberhasilan PERENCANAAN PENGGANGGARAN YANG RESPONSIF GENDER Perlu di dukung dengan pengetahuan dan pemahaman, yaitu :
1. Memahami Analisis Responsif Gender (ARG) dan Perencanaan Penganggaran Responsif
Gender (PPRG).
2. Memahami Langkah-Langkah Penyusunan PPRG.
3. Memahami Gender Pathway Analysis (GPA) dan Gender Budget Statement (GBS).
4. Mampu menyusun GPA dan GBS serta mengintegrasikannya ke dalam Kerangka Acuan
Kerja (KAK/TOR).
Sedangkan yang merupakan dasar hukum pelaksanaan PPRG, yaitu :
1. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.93/PMK/02/2011 tentang petunjuk
penyusunan dan penelahaan Rencana Kerja dan Anggaran K/L Tahun 2012
2. Inpres No.9 tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan PUG dalam Pembangunan
Nasional.
3. Permendagri no.67 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan PUG dalam Pembangunan
di Daerah.
4. PP No. 8 tahun 2008 tentang tata cara : Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan.
(Materi Pelatihan PUG yang dituangkan dalam Tulisan singkat, Novotel Soechi Hotel, 7-9 Agst-2012)
Perhatian yang sama terhadap perbedaan laki-laki dan perempuan yang diikuti dengan upaya-upaya mengatasi hambatan dalam mencapai kesataraan Gender akan menciptakan sesuatu yang bersifat Responsif Gender (RG). Pembangunan yang di dasarkan pada perencanaan yang RG adalah terintegrasinya pembangunan suatu kerangka gender dan pembangunan ke dalam tahapan perencanaan pembangunan (PERENCANAAN-PELAKSANAAN-PEMANTAUAN-EVALUASI) dan dalam tiap tahap tersebut terdapat partisipasi perempuan laki-laki-laki dan perempuan terjadi sehingga KEBUTUHAN dan POTENSI MEREKA yang berbeda diperhatikan.
Kemudian dalam benak kita akan muncul pertanyaan kenapa diperlukan PUG ini ? Sebagai langkah awal menjawab pertanyaan ini adalah laki-laki dan perempuan sebagai modal kerja dalam pembangunan perlu diperhatikan hak-hak nya secara adil dan merata. Pemerintah juga akan dapat bekerja lebih efektif dan efisien dalam menciptakan kebijakan-kebijakan publik yang responsif terhadap gender. Tentunya kebijakan-kebijakan tersebut didukung perundang-undangan yang adil serta responsif gender juga. Keberhasilan pelaksanan PUG ini juga akan memperkuat kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu bangsa sehingga diperlukan komitmen yang kuat dari para pengambil kebijakan untuk melaksanakan Pengarusutamaan Gender di dalam Perencanaan Penganggaran setiap Kebijakan/Program/Kegiatan Pembangunan.
Pemahaman selanjutnya adalah yang perlu di ketahui adalah bagaima Perencanaan Penganggaran Yang responsif Gender itu ? Keberhasilan PERENCANAAN PENGGANGGARAN YANG RESPONSIF GENDER Perlu di dukung dengan pengetahuan dan pemahaman, yaitu :
1. Memahami Analisis Responsif Gender (ARG) dan Perencanaan Penganggaran Responsif
Gender (PPRG).
2. Memahami Langkah-Langkah Penyusunan PPRG.
3. Memahami Gender Pathway Analysis (GPA) dan Gender Budget Statement (GBS).
4. Mampu menyusun GPA dan GBS serta mengintegrasikannya ke dalam Kerangka Acuan
Kerja (KAK/TOR).
Sedangkan yang merupakan dasar hukum pelaksanaan PPRG, yaitu :
1. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.93/PMK/02/2011 tentang petunjuk
penyusunan dan penelahaan Rencana Kerja dan Anggaran K/L Tahun 2012
2. Inpres No.9 tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan PUG dalam Pembangunan
Nasional.
3. Permendagri no.67 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan PUG dalam Pembangunan
di Daerah.
4. PP No. 8 tahun 2008 tentang tata cara : Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan.
(Materi Pelatihan PUG yang dituangkan dalam Tulisan singkat, Novotel Soechi Hotel, 7-9 Agst-2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar